Biak - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor kembali menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada tgl 16 Agustus 2022 di wilayah Kab. Biak Numfor.
Dua pelaku curanmor masing-masing SJA (21 thn) dan WS (22 thn) ditangkap oleh unit Opsnal Sat. Reskrim Polres Biak Numfor berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua motor bebek PA 2676 CI, satu buah HP warna silver serta beberapa barang bukti lainnya, Minggu (21/8/2022).
Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH., SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah Sari Dharmawan, S.TK. S.I.K membenarkan pengungkapan tersebut. Dikatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku curanmor yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Denny Christanto, SH.
"Berawal informasi dari korban pemilik kendaraan bahwa melihat motornya ada melintas dijalan Dolog yang ternyata digunakan oleh saksi BW yang langsung dikejar dan diamankan oleh petugas ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi dan identitas pelaku, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di asrama keperawatan Biak, "jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, kedua pelaku telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa terkait dengan kasus-kasus pencurian lainnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dan juga saksi-saksi, dan disinyalir kedua pelaku juga terlibat kasus pencurian lainnya seperti yang terjadi di jalan dolog pada tgl 6 Agustus 2022 dan sementara masih dilakukan pengembangan.
Komentar
Posting Komentar