Polsek Sentani Kota Press Release Kasus Penipuan Modus Gandakan Uang


Sentani Kota – Unit Reskrim Polsek Sentani Kota ungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah hukum Polsek Sentani kota dengan menggelar press release di ruang obhe polsek sentani kota tadi siang, Selasa (23/08).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH membuka Press Conference didampingi oleh Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda M. Agus, SH.

“TKP Tindak pidana penipuan ini terjadi di Jln. Makendang Sentani tepatnya di rumah korban atas nama Natalia Mabel, dimana ada 3 orang yang menjadi korban penipuan tersebut yaitu Natalia Mabel, Martina Pigai dan Kristin Mabel dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). “ucap kapolsek.

Pelaku MM datang menemui korban dengan menyamar sebagai orang pintar dengan cara melakukan membersihkan roh-roh jahat yang ada dalam tubuh korban, sehingga korban dapat memperoleh ketenangan dalam hidupnya. "Selanjutnya, pelaku coba menawarkan kepada korban untuk memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dengan cara gandakan uang, Namun sebelumnya korban harus punya modal awal

Lanjutnya, korban menyerahkan uang kepada MM secara bertahap, tahap pertama tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dengan menjanjikan uang tersebut akan digandakan menjadi 1,5 Milyar, setelah MM(42) menerima uang tersebut MM(42) menyerahkan 3 buah koper kepada korban dengan syarat koper tersebut baru bisa di buka pada bulan Desember. Beberapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 korban membuka 3 koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang di potong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam.

“Setelah menyadari dirinya sudah ditipu, korban membuat laporan ke ke polsek sentani kota dengan nomor laporan polisi : LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua tanggal 21 Agustus 2022, dan setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial MM(42).

Atas perbuatannya MM (42) kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun penjara.

Komentar