Waren - Sebanyak 58 pelanggar terjaring saat pelaksanaan penertiban kelengkapan kendaraan bermotor yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Waropen dan UPPD Samsat Kab. Waropen di depan Kantor UPPD Samsat Kab. Waropen, Selasa (23/08).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin, S.Sos., melalui Kasat Lantas Ipda. Taufik Hidayat, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban hari ini, mengedepankan teguran simpatik dan humanis tanpa adanya penindakan berupa tilang.
"Dan saat pelaksanaan tadi, kami menjaring sebanyak 58 pelanggar, yang terdiri dari 50 pelanggar pengendara Roda dua, 7 pelanggar pengendara Roda empat dan 1 pelanggar pengendara Roda enam." Terang Kasat Lantas.
"Dan 58 pelanggar tadi, semuanya kami berikan teguran simpatik secara humanis untuk melengkapi kelengkapan ranmornya, baik itu penggunaan helm SNI, kepemilikan SIM dan STNK, plat nomor atau TNKB, serta kelengkapan ranmor lainnya."
Kasat Lantas Ipda. Taufik Hidayat, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi aturan tertib berlalulintas di jalan raya, guna terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan lancar di Kab. Waropen.
Selain itu, saat dikonfirmasi, Kepala UPPD Samsat Kab. Waropen Ibu Onah Gamaruddin, S.E., M.Si., menyampaikan juga bahwa kegiatan penertiban ini kami lakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Waropen untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Komentar
Posting Komentar